A. Perbedaan
Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.
Kriminologi (criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehingga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat.
Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan kata lain mengapa terdakwa sampai melakukan perbuatan jahat itu.
Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai penomena sosial
Sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antar manusia. Andaikan seorang yang oleh masarakatnya dinyatakan telah berbuat jahat, maka perbuatan seperti itu bila dilakukan terhadap dirinya sendiri- misalnya mengambil barang miliknya untuk dinikmati atau perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan-hewan dihutan bebas – misalnya menganiaya babi hutan yang ditangkapnya- maka perbuatan itu tidak dianggap jahat dan perilaku tidak menarik perhatian.
Kriminologi lebih mengutamaka tindakan preventif oleh karena itu selalu mencari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum serta faktor alamiah seseorang dengan demikian dapat memberikan break through yang tepat serta hasil yang memuaskan. Kriminologi lebih banyak menyangkut masalah teori yan dapat mempengruhi badan pembentuk undang-undang untuk mencipakan suatu undang-undang yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta mempengaruhi pula hakm di dalam menjatuhkan vonis kepada tertuduh
Kriminologi dengan cakupan kajiannya: a. Orang yang melakukan kejahatan ; b. Penyebab melakukan kejahatan; c. Mencegah tindak kejahatan; dan cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.
Hukum Pidana (Criminal Law) sebagai disiplin ilmu normatif atau normative disiplline yang mempelajari kejahatan dari segi hukum, atau mempelajari aturan tentang kejahatan. Dengan perkaataan lain mempelajari tentang tindakan yang dengan tegas disebut oleh peraturan perndang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, yang dapat dikenai hukuman pidana. Hukum pidana bersendikan Probabilities atau hukum kemungkinan-kemungkinan untuk menemukan hubungan sebab akibat terjadinya kejahatan dalam masyarakat. Apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat tentang hukuman yang dijatuhkan pada penjahat atau pelanggar atas tindakannya, maka tindakan yang bersangkutan bukan tindakan yang dapat dikenai hukuman. (bukan tindakan jahat atau bukan pelanggaran). Pandangan ini bersumber pada asas Nullum delictum, nulla poena sine praviea lege poenali.
Hukum Pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru di pergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jahat, jadi lebih menekankan pada tindakan represif.
Hasilnya kurang memuaskan, oleh karena penjatuhan pidana itu belum tentu sesuai dengan sebab timbulnya kejahatan itu sendiri, sebab yang menjadi dasar pemeriksaan dipersidangan adalah surat dakwaan jaksa yang umumnya disusun atas dasar keterangan serta pembuktian lahiriah
Obyek dari Kriminologi adalah orang dalam pertentangan dengan norma-norma sosial, sedangkan obyek hukum pidana pelanggaran ketertiban hukum sehinggaa dengan sendirinya menimbulkan juga perbedaan pengertian “Kejahatan” menurut Kriminologi dan menurut hukum pidana. Karena Kriminologi merupakan suatu ilmu yang berdiri sendiri di samping hukum pidana, maka mempunyai definisi sendiri tentang apa yang di sebut kejahatan. Kejahatan menurut kriminologi adalah tindakan manusia dalam pertentangannya dengan beberapa norma yang ditentukan oleh masyarakat di tengah manusia itu hidup.Kejahatan sebagai tindakan manusia dan sebagai gejala sosial .
Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan hubungan antara tindakan dan akibatnya (Hubungan Kausalitas). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan.
Van Bemmelen menyebutkan bahwa kriminologi sebagai faktuele-strafrechtwissenschaft sedangkan hukum pidana sebagai normative-strafrechtwissenschaft. Dilihat dari pandangan dan pendapat tentang apa yang dimaksud kriminologi dengan hukum pidana, tampak seakan tidak ada kaitannya.
SUMBER:
0 Response to "Perbedaan Kriminologi dengan Hukum Pidana"
Post a Comment