Persamaan dan Keterkaitan Antara Kriminologi dengan Hukum Pidana

Persamaan

Kriminologi dan hukum pidana secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan,
Hukuman dan perlakuannya perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif maupun refresif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulang lagi perbuatammya 


Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrumen dan sekaligus alat kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain bahwa keduanya (Hukum Pidana dan Kriminologi) berpijak pada premis yang sama;

1.Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan negara  merupakan    pelaksanaan dari kekuasaan negara;

2 .Hukum Pidana dan Kriminologi memiliki persamaan bahwa masyarakat luas adalah bagian dari obyek  pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek (hukum) yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara

3. Hukum Pidana dan kriminologi masih menempatkan peranan negara lebih dominan daripada peranan Individu dalam menciptakan ketertiban  dan keamanan itu sendiri

C. Keterkaitan

Secara teoritik kedua disiplin ilmu tersebut dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat Individual, akan tetapi secara praktek sangat terbats sekali keterkaitan dan pengaruhnya. 

H. Bianchi mengtakan keterkaitan kriminologi dengan hukum pidana, bahwa kriminoloi sebagai metascience dari hukum pidana. Kriminologi suatu ilmu yang lebih luas daripada hukum pidana , dimana pengertian-pengertiannya dapat digunakan untuk memperjelas konsep-konsep dan masalah-masalah yang terdapat dalam hukum pidana . Jelasnya bahwa metasciense diatas bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana bahkan merupakan disiplin yang utama daripadanya.  

Karena kejahatan tidak hanya meliputi aspek yuridis dan sosiologis, melainkan meliputi kejahatan dalam arti agama dan moral. 

Kriminologi adalah suatu Ilmu empiris yang ada kaitannya dengan kaidah hukum. Ilmu tersebut meneliti tentang kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi maupun dekriminalisasi. Kecuali itu dipelajari juga keadaan dari golongan-golongan yang menjadi penjahat serta yang menjadi korban kejahatan.  Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana , maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan. 


SUMBER:

0 Response to "Persamaan dan Keterkaitan Antara Kriminologi dengan Hukum Pidana"

Post a Comment